Indahnya Sebuah Ukhuwah...
Pergerakan Dalam Solat, Betulke Aku Buat?
Pembahagian pergerakan dalam solat. Sekiranya tak faham dialu2kan bermuzakarah di runag komen ya!!!
- Musabaqah
- Muwafaqah
- Mukhalafah
- Mutaba'ah
http://www.4shared.com/video/7sxe60Ai/Ceramah__takbir_Intiqalat.html
Sholat atau kuliah, mana patut Didahulukan

“Shalat Dulu atau Kuliah Dulu?” ketegori Muslim. Assalaamu`alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh
Ustadz, bagaimanakah bila saya sedang kuliah lalu masuk waktu shalat. Apakah saya shalat dulu atau menunggu selesai kuliah. Sebagian orang mengatakan bahwa ada rukhsah dalam hal ini, sehingga boleh menunda shalat sampai selesainya kuliah. Namun sahabat saya dengan tegas menolaknya dan mengatakan mana dalilnya? Bagaimana menurut ustadz?
Muhammad
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Para ulama memang berbeda pendapat dalam hukum shalat berjamaah di awal waktu. Sebagiannya mengatakan bahwa hukumnya wajib, sehingga bila ditinggalkan berdosa.
Namun pendapat ini bukan satu-satunya pendapat. Masih banyak pendapat lain yang tidak demikian, meski tetap sangat menganjurkan agarshalat berjamaah di awal waktu. Bagi mereka hukumnya sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan. Tapi tidak sampai wajib.
Tentunya masing-masing pendapat tidak asal mengeluarkan pernyataan. Sebab mereka adalah para ulama yang levelnya sudah mencapai tingkat mujtahid mutlak, sehingga sangat berhak untuk mengistimbath hukum langsung dari sumbernya dan mengeluarkan pendapat fiqih secara mandiri.
Untuk lebih detailnya, silahkan baca rincian berikut ini.
1. Pendapat Pertama: Fardhu Kifayah
Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur ulama baik yang lampau maupun yang berikutnya . Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.
Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.
Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:
Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.
Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:
Dari Abi Darda` ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya.
Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam. .
Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.
Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.
2. Pendapat Kedua: Fardhu `Ain
Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. .
Dalilnya adalah hadits berikut:
Dari Aisyah ra berkata, Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya , maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.
Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap syah.
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. .
3. Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah
Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.
Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. .
Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.
Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. . Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.
Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.
Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.
Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:
Dari Abi Musa ra. berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda, Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur.
4. Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat
Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.
Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya . Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah . Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.
Dalil yang mereka gunakan adalah:
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. .
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, Apakah kamu dengar azan shalat? Ya, jawabnya. Datangilah, kata Rasulullah SAW. .
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Shalat Dulu atau Kuliah Dulu? : http://assunnah.or.id
Kisah Waktu Pagi
Alhamdulillah…
Hari ini lambat pula ke masjid untuk solat Subuh. Dan memangnya Solat Subuh di Masjid Mardhiyah(MM) ni sangat cepat (anntara azan dan qamat sangat pendek) berbanding masjid-masjid lain. Mungkin tujuannya untuk beri lebih masa Ustaz untuk baca ayat lebih panjang,dan pula lepas solat ada tadarus dan terjemahan Al-Quran yang juga ambil masa.
Jadi bila terlambat sikit,sangkaku terlewat rakaat pertama (dan memang pun…), jadi denagn rasa terharunya (pent; bengangnya sebab tak dapat rakaat 1st), kunci motor dirampas dari muka meja terus menggengam helmet,buka pintu dan menegak motor menuju ke Masjid As-Sultan KK(MAKK). (heh,macam tak logic jugak). Sampai-sampai MAKK, imam dah pun sampai ke rakaat ke-2.
Takpe2,dah sampai kata orang. Terus ke dalam masjid mencari saf kosong dan angkat takbir, Allahuakbar.Alhamdulillah,at least dapat la rakaat ke-2.
Habis solat dan zikir,rupanya MAKK pun ada tadarus macam MM. Tapi bacaan dua muka, dan bila habis baca ustaz tafsir bserta terjemah. Allahuakbar,lama jugak la. Tapi seronok denagn suatu kisah,dan kisah ni sangat best untuk kongsi. Kisahnya berbunyi begini (berdasarkan terjemahan dari Yunus;54 ~ 54. Dan kalau setiap diri yang zalim (musyrik) itu mempunyai segala apa yang ada di bumi ini, tentu dia menebus dirinya dengan itu, dan mereka membunyikan penyesalannya ketika mereka telah menyaksikan azab itu. Dan telah diberi keputusan di antara mereka dengan adil, sedang mereka tidak dianiaya.)
Suatu ketika ada seorang hamba Allah telah membunuh seorang hamba Allah. Tapi entah macamana dua orang telah ditangkap sebagai suspek. Seorang yang benar-bear membunuh(lelaki tadi),dan seorang lagi seorang yang soleh.
Lalu kedua-duanya dimasukkan ke dalam lokap untuk dijalankan siasatan dan diadili.
Malam sebelum pengadilan dibuat,maka kedua-dua suspek tadi berdoa kepada Allah~
Doa pesalah sebenar ~ Ya Allah,aku mengetahui dan mengakui ini kesalahanku,namun tiada seorang pun yang tahu melainkan Engkau. Aku mohon Engkau rahsiakan dosaku dengan rahmatMu dan kasih sayangMu dan ampunkanlah aku.
Doa yang soleh~ Ya Allah,sesungguhnya aku bukanlah pesalah sebenar,dan Engkau mengetahuinya. Maka aku memohon keadilan darimu Ya Allah,sesungguhnya Engkau lah yang Maha Adil!
Maka tibalah hari pengadilan. Dan Tuan Hakim telah memutuskan yang bersalah adalah Si Soleh,maka dia pun dijatuhkan hukuman manakala si pembunuh dimaafkan dan dibebaskan dari tuduhan.
Maka para malaikat pun merasa hairan dan berjumpa Allah ~
~Ya Allah, mengapa Engkau memutuskan bahawa si soleh itu yang membunuh sedangkan pembunuh sebenar bebas? (pent;walaupun Tuan Hakim yang membuat keputusan,namu beserta izin Allah,dan para malaikat faham hal ini)
Maka Allah s.w.t. menjawab kepada para malaikat yang bertanya. Sesungguhnya si peslaah telah memohon rahmatKu dan Aku telahpun merahmatinya. Si Soleh telah memohon keadilanKu dan aku telah mengadilinya, kerana dia pernah membunuh 3 ekor semut~
Intaha
-
Tidur awal dan bangun awal,maka lewat Subuh InsyaAllah dapat diatasi
- Solatlah di surau berhampiran
- Duduk tadarus dengan tawajuh (kepada diri sendiri :-)
Yang paling penting
~ perbetulkan doa-doa kita. Amalkan doa dari hadith-hadith Nabi( doa-doa mathnun,ma’thurat, dan segala2 yang berkaitan
~ lebih banyak berharap supaya Allah ampunkan dosa-dosa kita. (iman antara takut dan harap)
~keadilan Allah kata ustaz, takut lah dengan keadilan Allah,kalau rasa baik sangat pun ingatlah yang semua manusia berdosa.
Wallahua’lam.
p/s: seronok berblog sebab lama dah tak update
: ada menulis tapi untuk notes di FB sahaja.
: cerita di atas tiada riwayat,rujukan~ ustaz MAKK ~maafkan saya.