Sholat atau kuliah, mana patut Didahulukan


Shalat Dulu atau Kuliah Dulu?” ketegori Muslim. Assalaamu`alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh

Ustadz, bagaimanakah bila saya sedang kuliah lalu masuk waktu shalat. Apakah saya shalat dulu atau menunggu selesai kuliah. Sebagian orang mengatakan bahwa ada rukhsah dalam hal ini, sehingga boleh menunda shalat sampai selesainya kuliah. Namun sahabat saya dengan tegas menolaknya dan mengatakan mana dalilnya? Bagaimana menurut ustadz?

Muhammad

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Para ulama memang berbeda pendapat dalam hukum shalat berjamaah di awal waktu. Sebagiannya mengatakan bahwa hukumnya wajib, sehingga bila ditinggalkan berdosa.

Namun pendapat ini bukan satu-satunya pendapat. Masih banyak pendapat lain yang tidak demikian, meski tetap sangat menganjurkan agarshalat berjamaah di awal waktu. Bagi mereka hukumnya sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan. Tapi tidak sampai wajib.

Tentunya masing-masing pendapat tidak asal mengeluarkan pernyataan. Sebab mereka adalah para ulama yang levelnya sudah mencapai tingkat mujtahid mutlak, sehingga sangat berhak untuk mengistimbath hukum langsung dari sumbernya dan mengeluarkan pendapat fiqih secara mandiri.

Untuk lebih detailnya, silahkan baca rincian berikut ini.

1. Pendapat Pertama: Fardhu Kifayah

Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur ulama baik yang lampau maupun yang berikutnya . Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:

Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.

Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:

Dari Abi Darda` ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya.

Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam. .

Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.

Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.

2. Pendapat Kedua: Fardhu `Ain

Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. .

Dalilnya adalah hadits berikut:

Dari Aisyah ra berkata, Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya , maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.

Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap syah.

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. .

3. Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah

Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.

Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. .

Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.

Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. . Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.

Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.

Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.

Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:

Dari Abi Musa ra. berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda, Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur.

4. Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat

Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.

Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya . Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah . Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.

Dalil yang mereka gunakan adalah:

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.

Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. .

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, Apakah kamu dengar azan shalat? Ya, jawabnya. Datangilah, kata Rasulullah SAW. .

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Shalat Dulu atau Kuliah Dulu? : http://assunnah.or.id

10 comments:

Bijen M. said...

Haa.
Perkara ni yang selalu dibincangkan dengan orang lama.
Dia orang nasihatkan waktu susun jadual tu carilah slot yang tak kena waktu solat.
Kalau tak boleh nak elak, masuk waktu tu istighfar banyak-banyak.

Ismi Ijmi said...

hmmm, yes.Sekarang pilihan kita sama ada nak ikut fatwa @ taqwa.

Anonymous said...

orang yg paling bertaqwa adalah Rasulullah SAW,namun begitu Rasulullah ambil juga rukhsah
1)Rasulullah pernah jamak dan qasar solat
2)Rasulullah pernah melewatkan solat asar ketika perang bani quraizah
3)Rasulllah pernah solat asar dan maghrib dalam satu waktu.Ibnu 'Abdi Al-Bar mengulas ttg keadaan solat ini dalam kitab Al-Istizkar,namun begitu ini bukanlah bermakna Rasulullah menjamakkan solat asar dalam waktu maghrib tetapi melewatkan solat sehingga waktu baginda tunai solat asar itu hampir masuk waktu maghrib.
4)Rasulullah SAW pernah menjamakkan solat(di Madinah) walaupun baginda tidak bermusafir,tidak sakit dan tidak hujan.Imam An-Nawawi memberi ulasan ttg peristiwa ini dalam Kitab Syarah Sahih Muslim boleh sesorang menjamakkan solat ketika ada sesuatu hajat@musyaqqah.Syeikh Sayid Sabiq penulis kitab feqh as-sunnah juga berpendapat begitu.

adakah nilai taqwa Rasulullah kurang?apakah yg Rasulullah tunjukkan dari peristiwa itu?jawabnye Islami itu agama yg mudah dan toleransi.Islam datang bukan utk susahkan tapi datang untuk membimbing dan tunjukkan jalan bagaimana nak menghambakan diri kepada Allah dan seumpamanya
sebaik2 ikutan adalah Rasulullah SAW,setiap amal dalam Islam adalah berdasarkan apa yg Rasulullah SAW lakukan.Para Sahabat adlah org2 yg paling rapat dgn baginda dan merka sangat cinta kpd sunnah.apa yg nabi buat merka akn buat.Shabat Nabi juga ambil rukhsah yg telah diberikan oleh Rasulullah.persoalanya adakah nilai taqwa sahabt kurang?siapakah yang menjadi ikutan kita?
ada satu kisah yg menarik suatu hari seorang pemuda dari kalangan keluarga Khalid bin Asid bertanya kepada Ibnu Umar"kami dapati di dalam al-quran hanya menyebutkan perihal solat syahddatul khauf(perang) dan solat hadir namun tidak dapati solat musafir(keadaan aman)" lalu Ibnu Umar menjawab:wahai anak saudaraku,sesungguhny Allah telah membangkitkan/utuskan Muhammad SAW dan kami(umat Islam) tidak tahu sesuatu pun dan sebenarnya kami lakukan seperti mana kami melihat Rasulullah SASW lakukan.(bab qasar solat fi safar hadith dalam al-muwatto' 303)

"ulamak adalah pewaris Nabi"HR At-tarmizi dan Abu Daud

“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (Hadits ini diriwayatkan Al-Imam At-Tirmidzi di dalam Sunan beliau no. 2681, Ahmad di dalam Musnad-nya (5/169), Ad-Darimi di dalam Sunan-nya (1/98), Abu Dawud no. 3641, Ibnu Majah di dalam Muqaddimahnya dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Hibban. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Haditsnya shahih.” Lihat kitab Shahih Sunan Abu Dawud no. 3096, Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 2159, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 182, dan Shahih At-Targhib, 1/33/68)

Ismi Ijmi said...

jazakallaukhair tuan/puan. betul tu,.. cuma ada banyak hadith2 yang memberatkan amal solat berjemaah,. perlakuan nabi bukanlah suatu yang berpanjangan,.. jamak dan qasar bila safar, @ ada musyaqqah yang tidak berkekalan.

sebaliknya kelas @ kuliah itu adalah suatu yang berkekalan. betul tak?

Anonymous said...

mari kita renung bersama kalam dari ulama tersohor tanah Al-Hijaz
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Ilmu merupakan warisan para nabi dan para nabi tidak mewariskan dirham dan tidak pula dinar, akan tetapi yang mereka wariskan adalah ilmu. Barangsiapa yang mengambil warisan ilmu tersebut, sungguh dia telah mengambil bagian yang banyak dari warisan para nabi tersebut. Dan engkau sekarang berada pada kurun (abad, red) ke-15, jika engkau termasuk dari ahli ilmu engkau telah mewarisi dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ini termasuk dari keutamaan-keutamaan yang paling besar.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 16)

Asy-Syaikh Shalih Fauzan mengatakan: “Kita wajib memuliakan ulama muslimin karena mereka adalah pewaris para nabi, maka meremehkan mereka termasuk meremehkan kedudukan dan warisan yang mereka ambil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta meremehkan ilmu yang mereka bawa. Barangsiapa terjatuh dalam perbuatan ini tentu mereka akan lebih meremehkan kaum muslimin. Ulama adalah orang yang wajib kita hormati karena kedudukan mereka di tengah-tengah umat dan tugas yang mereka emban untuk kemaslahatan Islam dan muslimin. Kalau mereka tidak mempercayai ulama, lalu kepada siapa mereka percaya. Kalau kepercayaan telah menghilang dari ulama, lalu kepada siapa kaum muslimin mengembalikan semua problem hidup mereka dan untuk menjelaskan hukum-hukum syariat, maka di saat itulah akan terjadi kebimbangan dan terjadinya huru-hara.” (Al-Ajwibah Al-Mufidah, hal. 140)

sy harap apa yg cuba sy sampaikan ini memberi kefahaman yang baik buat awk utk membuat sesuatu penilaian.sy cuma berniat nak membantu.moga Allah permudahkan urusan.sy takde blog sendiri,cuma ade email shj is81al_mujahid@yahoo.com.my

p/s sy suka baca entri blog ni..bagus

Ismi Ijmi said...

maaf,.. terima kasih. anggap ia perkongsian ilmu. mungkin enta/enti . maaf jika komen saya (#2). bukan berniat merendah2kan mana2 ulamak.

ada ulamak mengatakan purdah itu tidak wajib/tidak sunat, tapi sebaliknya keluarga mereka sendiri diberatkan dengan amalan tersebut.

jazakallahukhair, atas perkongsian maklumat

Anonymous said...

sy cuma keliru dgn kata awk"hmmm, yes.Sekarang pilihan kita sama ada nak ikut fatwa @ taqwa."

jadi boleh tak Tuan jelaskan kat sy dan boleh tak sy tanye sikit soalan
apa beza fatwa dan taqwa?kenapa wujud perbezaan di antara fatwa dan taqwa?

wa Allah Al-musta'an

Ismi Ijmi said...

Wallahua'lam. Setahu saya ia hanyalah istilah. Anggaplah syariat itu jalan. Ada yang mengikut jalan itu, maka mereka golongan selamat. Ada yang enggan mengikut jalan itu, maka mereka golongan celaka. itulah halal dan haram.

manakala yang orang mengikut jalan tadi, ad yang mengikut tengah jalan, mereka golongan yang berjaga2, maka mereka selamat double,itulah golongan taqwa.

ada yang mengambil jalan di pinggir,. menghampiri ke sempadan luar jalan,maka mereka selamat,cuma mudah gelincir. itulah golongan berpanduka taqwa.

wallahua'lam. moga Allah mengampunkan manusia berdosa ini.

Ismi Ijmi said...

maaf untuk perenggan ke-3 ;

"ada yang mengambil jalan di pinggir,. menghampiri ke sempadan luar jalan,maka mereka selamat,cuma mudah gelincir. itulah golongan berpandukan FATWA"

Unknown said...

Assalamualaikum...
Mohon maaf sebelumnya...
Saya mw bertanya
"" manakah yang lebih penting antara salat Fardhu dengan Belajar dalam satu waktu""...?

Followers